| MOQ: | 1 |
| Harga: | Customized |
| Kemasan Standar: | kasus kayu lapis |
| Periode pengiriman: | 20 hari |
| Cara Pembayaran: | T/T |
| Kapasitas pasokan: | 20 set per bulan |
Sudut uji ini sesuai dengan persyaratan standar Klausul 11.2, Gambar 103 dari IEC 60335-2-30:2009+AMD1:2016 +AMD2: 2021.
Kotak uji ini terbuat dari kayu lapis yang dicat hitam kusam dengan ketebalan sekitar 20 mm. Dinding A dapat diposisikan pada jarak yang berbeda dari ujung terjauh kotak uji.
Kotak uji ditempatkan di sudut uji, dengan sisi B menempel pada satu dinding sudut uji dan ujung miring kotak uji menempel pada dinding lainnya. Sudut uji harus memiliki lebar minimal 470 mm, kedalaman 760 mm, dan tinggi 470 mm.
Pemanas kabin ditempatkan di dalam kotak uji pada posisi yang paling tidak menguntungkan sesuai dengan instruksi pabrikan, jika muat di dalam kotak uji, dan dengan jarak L = 0 mm. Jarak terpendek ke dinding kotak uji tidak boleh kurang dari yang dinyatakan dalam instruksi pabrikan untuk jarak terpendek yang diizinkan antara saluran keluar pemanas dan permukaan interior kendaraan bermotor. Dinding A kotak uji dapat digeser untuk menambah L hingga jarak maksimum L= 220 mm.
Jika pabrikan tidak memberikan instruksi untuk penempatan pemanas kabin atau jika pemanas tidak muat di dalam kotak uji, pemanas kabin ditempatkan pada posisi yang paling tidak menguntungkan di lantai sudut uji. Pemanas yang mengandung elemen pemanas PTC ditempatkan menjauh dari dinding jika hal ini akan menyebabkan suhu yang lebih tinggi.
Kenaikan suhu bantalan terasa ditentukan dengan menggunakan termokopel yang ditempelkan pada cakram tembaga atau kuningan kecil yang dihitamkan, berdiameter 15 mm dan tebal 1 mm. Cakram ditempatkan di permukaan bantalan.
Probe dapat dipegang di tempatnya menggunakan klem dudukan laboratorium atau perangkat serupa. Alat ukur apa pun yang memberikan hasil yang sama dengan probe dapat digunakan.
| Item | Spesifikasi |
|---|---|
| Standar | IEC 60335-2-30:2009 + AMD1:2016 + AMD2:2021 |
| Dimensi | 760 × 470 × 470 mm |
| Bahan | Kayu Lapis |
| Ketebalan Kayu Lapis | Sekitar 20 mm |
| Interval Pengeboran | 100 mm |
| Diameter Lubang | 15 mm |
| Perlakuan Permukaan | Dicat hitam di dalam dan di luar |
|
|
| MOQ: | 1 |
| Harga: | Customized |
| Kemasan Standar: | kasus kayu lapis |
| Periode pengiriman: | 20 hari |
| Cara Pembayaran: | T/T |
| Kapasitas pasokan: | 20 set per bulan |
Sudut uji ini sesuai dengan persyaratan standar Klausul 11.2, Gambar 103 dari IEC 60335-2-30:2009+AMD1:2016 +AMD2: 2021.
Kotak uji ini terbuat dari kayu lapis yang dicat hitam kusam dengan ketebalan sekitar 20 mm. Dinding A dapat diposisikan pada jarak yang berbeda dari ujung terjauh kotak uji.
Kotak uji ditempatkan di sudut uji, dengan sisi B menempel pada satu dinding sudut uji dan ujung miring kotak uji menempel pada dinding lainnya. Sudut uji harus memiliki lebar minimal 470 mm, kedalaman 760 mm, dan tinggi 470 mm.
Pemanas kabin ditempatkan di dalam kotak uji pada posisi yang paling tidak menguntungkan sesuai dengan instruksi pabrikan, jika muat di dalam kotak uji, dan dengan jarak L = 0 mm. Jarak terpendek ke dinding kotak uji tidak boleh kurang dari yang dinyatakan dalam instruksi pabrikan untuk jarak terpendek yang diizinkan antara saluran keluar pemanas dan permukaan interior kendaraan bermotor. Dinding A kotak uji dapat digeser untuk menambah L hingga jarak maksimum L= 220 mm.
Jika pabrikan tidak memberikan instruksi untuk penempatan pemanas kabin atau jika pemanas tidak muat di dalam kotak uji, pemanas kabin ditempatkan pada posisi yang paling tidak menguntungkan di lantai sudut uji. Pemanas yang mengandung elemen pemanas PTC ditempatkan menjauh dari dinding jika hal ini akan menyebabkan suhu yang lebih tinggi.
Kenaikan suhu bantalan terasa ditentukan dengan menggunakan termokopel yang ditempelkan pada cakram tembaga atau kuningan kecil yang dihitamkan, berdiameter 15 mm dan tebal 1 mm. Cakram ditempatkan di permukaan bantalan.
Probe dapat dipegang di tempatnya menggunakan klem dudukan laboratorium atau perangkat serupa. Alat ukur apa pun yang memberikan hasil yang sama dengan probe dapat digunakan.
| Item | Spesifikasi |
|---|---|
| Standar | IEC 60335-2-30:2009 + AMD1:2016 + AMD2:2021 |
| Dimensi | 760 × 470 × 470 mm |
| Bahan | Kayu Lapis |
| Ketebalan Kayu Lapis | Sekitar 20 mm |
| Interval Pengeboran | 100 mm |
| Diameter Lubang | 15 mm |
| Perlakuan Permukaan | Dicat hitam di dalam dan di luar |