Mengirim pesan
Produk
rincian produk
Rumah > Produk >
IEC 60702-1 Klausul 13.6 Alat Uji Bending Untuk Kabel Pengisian Kendaraan

IEC 60702-1 Klausul 13.6 Alat Uji Bending Untuk Kabel Pengisian Kendaraan

MOQ: 1
harga: Negotiable
Kemasan Standar: Kasus Kayu Lapis Ekspor Standar
Periode pengiriman: 30 hari
Cara Pembayaran: L/C, T/T
Kapasitas pasokan: 30 set per bulan
Informasi detil
Tempat asal
CINA
Nama merek
Sinuo
Sertifikasi
Calibration Certificate (Cost Additional)
Nomor model
SN1112E
Standar:
IEC 60702-1
Ayat:
13.6
Jalan mengemudi:
Bermotor
Arah uji lentur:
Arah negatif dan positif
Sudut lentur:
180 ° untuk arah positif dan negatif
Membungkuk:
40, 60, 80, 100, 120, 130, 160, 200, 250, 300, 350, 400,500.
Kuantitas min Order:
1
Harga:
Negotiable
Kemasan rincian:
Kasus Kayu Lapis Ekspor Standar
Waktu pengiriman:
30 hari
Syarat-syarat pembayaran:
L/C, T/T
Menyediakan kemampuan:
30 set per bulan
Cahaya Tinggi:

Klausul 13.6 Alat Uji Tekuk

,

Alat Uji Tekuk IEC 60702-1

,

Alat Uji Tekuk Kabel Pengisian Kendaraan

Deskripsi Produk

 

IEC 60702-1 Klausul 13.6 Alat Uji Tekuk untuk Kabel Pengisian Kendaraan

 

Informasi produk:

Peralatan uji sesuai dengan persyaratan standar IEC 60702-1 klausa 13.6, dan lain-lain. Ini digunakan untuk menguji kinerja lentur inti tembaga atau kabel kabel umum berinsulasi mineral berselubung paduan tembaga untuk memverifikasi keandalannya.

 

Ini menggunakan motor untuk menggerakkan meja putar untuk memutar kabel.Untuk kabel 500V, tegangan 750V dan untuk kabel 750V tegangan 1250V harus diterapkan, selama 15 menit dalam setiap kasus, antara konduktor dan antara konduktor dan selubung.Untuk kabel yang memiliki diameter 14mm, sampel harus dijepit dan ditekuk di sekitar mandrel yang sesuai sehingga kabel membentuk setengah lingkaran yang diperpanjang oleh dua bagian lurus (operasi 1a).Tekanan klem harus dilepaskan dan, saat masih dalam jig, sampel harus diputar 180° di sekitar sumbu longitudinal dari bagian yang tidak ditekuk sampai kembali dalam bentuk setengah lingkaran yang diperpanjang oleh dua bagian lurus (operasi 1b ).

 

IEC 60702-1 Klausul 13.6 Alat Uji Bending Untuk Kabel Pengisian Kendaraan 0

Parameter teknik:

Standar IEC 60702-1
Ayat 13.6
Sumber Daya listrik AC380V±10%/50-60Hz, 2.0kW
Jalan mengemudi Bermotor
stasiun membungkuk

Dua stasiun independen

Roda kecil: cocok untuk sekelompok 40mm ~ 130mm;

Roda besar: cocok untuk grup 160mm~500mm

Arah uji lentur Arah negatif dan positif
Metode penjepitan Penjepitan mekanis, posisi titik penjepit yang dapat disesuaikan
Sudut lentur 180 ° untuk arah positif dan negatif
Spesifikasi roda lentur (mm) 40, 60, 80, 100, 120, 130, 160, 200, 250, 300, 350, 400,500.Cocokkan 4 PCS untuk setiap spesifikasi.
Frekuensi lentur Lebih dari 1 kali/menit
Waktu membungkuk 0 ~ 999999, dapat diatur sebelumnya
Dimensi peralatan Tentang.1400 × 1000 × 1300 (mm) (L * T * D)
Berat peralatan 250Kg
 

IEC 60702-1 Klausul 13.6 Alat Uji Bending Untuk Kabel Pengisian Kendaraan 1

 

IEC 60702-1 Klausul 13.6 Alat Uji Bending Untuk Kabel Pengisian Kendaraan 2

Produk
rincian produk
IEC 60702-1 Klausul 13.6 Alat Uji Bending Untuk Kabel Pengisian Kendaraan
MOQ: 1
harga: Negotiable
Kemasan Standar: Kasus Kayu Lapis Ekspor Standar
Periode pengiriman: 30 hari
Cara Pembayaran: L/C, T/T
Kapasitas pasokan: 30 set per bulan
Informasi detil
Tempat asal
CINA
Nama merek
Sinuo
Sertifikasi
Calibration Certificate (Cost Additional)
Nomor model
SN1112E
Standar:
IEC 60702-1
Ayat:
13.6
Jalan mengemudi:
Bermotor
Arah uji lentur:
Arah negatif dan positif
Sudut lentur:
180 ° untuk arah positif dan negatif
Membungkuk:
40, 60, 80, 100, 120, 130, 160, 200, 250, 300, 350, 400,500.
Kuantitas min Order:
1
Harga:
Negotiable
Kemasan rincian:
Kasus Kayu Lapis Ekspor Standar
Waktu pengiriman:
30 hari
Syarat-syarat pembayaran:
L/C, T/T
Menyediakan kemampuan:
30 set per bulan
Cahaya Tinggi

Klausul 13.6 Alat Uji Tekuk

,

Alat Uji Tekuk IEC 60702-1

,

Alat Uji Tekuk Kabel Pengisian Kendaraan

Deskripsi Produk

 

IEC 60702-1 Klausul 13.6 Alat Uji Tekuk untuk Kabel Pengisian Kendaraan

 

Informasi produk:

Peralatan uji sesuai dengan persyaratan standar IEC 60702-1 klausa 13.6, dan lain-lain. Ini digunakan untuk menguji kinerja lentur inti tembaga atau kabel kabel umum berinsulasi mineral berselubung paduan tembaga untuk memverifikasi keandalannya.

 

Ini menggunakan motor untuk menggerakkan meja putar untuk memutar kabel.Untuk kabel 500V, tegangan 750V dan untuk kabel 750V tegangan 1250V harus diterapkan, selama 15 menit dalam setiap kasus, antara konduktor dan antara konduktor dan selubung.Untuk kabel yang memiliki diameter 14mm, sampel harus dijepit dan ditekuk di sekitar mandrel yang sesuai sehingga kabel membentuk setengah lingkaran yang diperpanjang oleh dua bagian lurus (operasi 1a).Tekanan klem harus dilepaskan dan, saat masih dalam jig, sampel harus diputar 180° di sekitar sumbu longitudinal dari bagian yang tidak ditekuk sampai kembali dalam bentuk setengah lingkaran yang diperpanjang oleh dua bagian lurus (operasi 1b ).

 

IEC 60702-1 Klausul 13.6 Alat Uji Bending Untuk Kabel Pengisian Kendaraan 0

Parameter teknik:

Standar IEC 60702-1
Ayat 13.6
Sumber Daya listrik AC380V±10%/50-60Hz, 2.0kW
Jalan mengemudi Bermotor
stasiun membungkuk

Dua stasiun independen

Roda kecil: cocok untuk sekelompok 40mm ~ 130mm;

Roda besar: cocok untuk grup 160mm~500mm

Arah uji lentur Arah negatif dan positif
Metode penjepitan Penjepitan mekanis, posisi titik penjepit yang dapat disesuaikan
Sudut lentur 180 ° untuk arah positif dan negatif
Spesifikasi roda lentur (mm) 40, 60, 80, 100, 120, 130, 160, 200, 250, 300, 350, 400,500.Cocokkan 4 PCS untuk setiap spesifikasi.
Frekuensi lentur Lebih dari 1 kali/menit
Waktu membungkuk 0 ~ 999999, dapat diatur sebelumnya
Dimensi peralatan Tentang.1400 × 1000 × 1300 (mm) (L * T * D)
Berat peralatan 250Kg
 

IEC 60702-1 Klausul 13.6 Alat Uji Bending Untuk Kabel Pengisian Kendaraan 1

 

IEC 60702-1 Klausul 13.6 Alat Uji Bending Untuk Kabel Pengisian Kendaraan 2

Sitemap |  Kebijakan Privasi | Cina Baik Kualitas Alat Uji Peralatan Listrik Pemasok. Hak cipta © 2019-2024 sinuotek.com . Semua Hak Dilindungi Undang-undang.